TANGSEL - Berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saudari. A (umur 19 tahun) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat (4) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan/atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum dan/atau Penganiayaan dan/atau membuat orang melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jl. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan, selasa 7 Mei 2024.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki, umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki, umur 26 tahun)”jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tangsel tidak mudah terprovokasi, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani.Kami dengan jajaran forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama yang disini sangat mendukung untuk toleransi beragama.Saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul”tutupnya.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana. (Hendi)