TANGSEL – Polres Tangerang Selatan gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Untuk Acara Akhir Tahun, Konferensi Pers berlangsung di Aula Lantai 4 Polres Tangerang Selatan, pada Kamis (22/12/2022).
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di dampingi oleh Kasat Narkoba Jordanus S.I.K serta Jajaran Polres Tangerang Selatan.
Hadir dalam Konferensi Pers Walikota Tangsel Drs H.Benyamin Davnie dan Kajari Tangsel beserta Jajaran.
Kapolres Tangsel menjelaskan, berawal dari penangkapan terhadap Tersangka AF pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di daerah Kota Tangerang Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat ± 2 Kg, Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Kota Tanjung Balai, provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya Team Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus S.I.K. didampingi Kanit I Resnarkoba IPTU Mahendra Tri Octavianus, S.Tr.K, dan Ka Teamsus IPDA Saipul Gafur, SH berangkat ke Kota Tanjung Balai, provinsi Sumatera Utara untuk melakukan upaya pengembangan.
Sesampainya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara tepatnya di Rumah Kontrakan yang berada di Kota Tanjung Balai, Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yaitu Tersangka TR dan Tersangka B dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 25 Kg dan 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir.
Lalu menurut keterangan Tersangka R, bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari Tersangka RN (DPO) dan Tersangka SL (DPO) di Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Team melakukan pengembangan ke Rumah Toko yang berada di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dan melakukan penyitaan sebanyak 7 (tujuh) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 7, 5 Kg yang disita dari penguasaan Tersangka AS.
Dari keterangan Tersangka AS bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari Tersangka SL (DPO) di Kota Tanjung Balai, ”jelas Kapolres Tangsel.
Lanjut AKBP Sarly Sollu, keseluruhan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari penguasaan Tersangka R, B, dan AS adalah seberat ± 34, 5 Kg narkotika jenis sabu dan sebanyak 9.440 butir narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Medan – Tanjung Balai – Jakarta – Tangerang, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Tangerang Selatan mengapresiasi kesigapan Polres Tangsel khususnya Kasat Narkoba serta Jajaran yang telah mengamankan tersangka Pengedar Narkoba, sehingga dengan kejadian tersebut 148.000 Warga Tangerang Selatan terselamatkan dari bahaya Narkoba, ”Ucap Benyamin Davnie.
Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus S.I.K menambahkan, untuk kasus ini para Tersangka dikenakan Penerapan Pasal Presisi 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2000 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman : Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, di pidana Rp. 1.000 000.000, 00 (satu miliar rupiah) denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
Dampak kerusakan Jika diakumulasikan dalam rupiah berang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu sebanyak ± 34, 5 kg yaitu setara dengan Rp. 80.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dan polisi berhasil menyelamatkan sekitar 148.000 (seratus empat puluh delapan ribu) jiwa warga Tangerang Selatan, ” pungkasnya. (Hendi)